Beranda | Artikel
Hadits Arbain 32 - Tidak Boleh Ada Bahaya dan Membahayakan
Selasa, 15 Juni 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Anas Burhanuddin

Hadits Arbain 32 – Tidak Boleh Ada Bahaya dan Membahayakan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Al-Arba’in An-Nawawiyah (الأربعون النووية) atau kitab Hadits Arbain Nawawi Karya Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 27 Syawwal 1442 H / 08 Juni 2021 M.

Status Program Kajian Kitab Hadits Arbain Nawawi

Status program kajian Hadits Arbain Nawawi: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Selasa sore pekan ke-2 dan pekan ke-4, pukul 16:30 - 18:00 WIB.

Download juga kajian sebelumnya: Hadits Arbain 31 – Anjuran Untuk Menjadi Orang Zuhud

Kajian Hadits Arbain 32 – Tidak Boleh Ada Bahaya dan Membahayakan

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Ad-Daraquthni dan yang lain. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi hadits ini memiliki jalur-jalur yang saling menguatkan)

Terjemahan “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” ini bisa jadi berbeda-beda. Penafsiran dharar dan dhirar ini ada banyak sekali perbedaan di antara para ulama padanya. Maka penerjemahannya tergantung pada pendapat mana yang kita pilih.

Dharar artinya adalah bahaya, dhirar juga berasal dari kata bahaya juga. Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan makna dari keduanya, karena sama-sama dari kata ضرّ. Maka sebagian ulama dharar dengan dhirar maknanya sama, dan penyebutan dhirar setelah dharar sebagai bentuk penegasan saja.

Sementara sebagian besar ulama berpendapat bahwasanya kedua kata ini memiliki perbedaan makna.

Intinya bahwa dalam hadits ini Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kita untuk melakukan dharar dan dhirar tanpa hak. Yaitu kita dilarang untuk memulai membahayakan orang lain tanpa hak atau juga membahayakan orang lain dalam rangka membalas tapi tanpa hak, misalnya dengan berlebihan, atau tidak dengan cara yang digariskan oleh Islam, atau dengan mekanisme yang menyelisihi aturan yang telah Islam buat, itu semua adalah membahayakan orang lain secara tidak hak.

Jadi, semua bahaya yang tidak hak, maka itu semua dilarang oleh hadits yang agung ini. Adapun membahayakan yang hak, yaitu dalam rangka menegakkan syariat Islam, dharar dalam rangka menegakkan hukum Allah seperti qishash atau mencambuk orang yang berzina, merajam orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, atau yang semacam itu, maka itu semuanya adalah dharar yang diperbolehkan dan dia dikecualikan dari hadits ini.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Lihat juga: Hadits Arbain Ke 1 – Innamal A’malu Binniyat


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50263-hadits-arbain-32-tidak-boleh-ada-bahaya-dan-membahayakan/